.quickedit {display:none;}

Indahnya berbagi :

Senin, 07 Maret 2016

Pesangon sebagai tenaga kerja di Kuwait

Uang Pesangon diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja  di Kuwait


melalui Undang-Undang Sektor Ketenagakerjaan Kuwait,Sebagai  tenaga kerja asing , kita juga memiliki
hak pesangon yg telah di tentukan oleh negara Kuwait
Biasanya pesangon ini akan dibrikan kepada kita, jika kita mengakhiri kerja dengan perusahaan , tetapi ada beberapa hal yang harus di perhatikan 

Beberapa hari sebelum  kepulangan kita ke tanah air , kita harus menyelesaikan beberapa administrasi dan keimigrasian yang harus kita lakukan , 

Kadang kali , ada beberapa perusahan yang memberikan pesangon kepada pegawainya ,walaupun kita masih bekerja pada perusahan tersebut , biasanya waktu masa kerja kita telah 5 tahun ke atas , ini di siasati oleh perusahan agar mereka tidak terlalu banyak mengeluarkan uang hak pegawai

Untuk teman teman yg akan mengakhiri masa kerja di Kuwait , akan di urus di pengadilan ketana kerjaan , agar kita mendapatkan hak pesangon yang harus di bayarkan perusahan kepada kita 

Setelah kita mengurus di pengadilan , maka uang pesangan dalam beberapa hari akan masuk ke rekening pribadi kita .  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar