.quickedit {display:none;}

Indahnya berbagi :

Senin, 07 Maret 2016

proses pencatatan kelahiran di luar negri dan mengurus kartu keluarga (KK)

Untuk sebagian orang Indonesia yang bermukim di luar negeri,bahwa anak yang lahir di luar negeri harus dilaporkan dan dicatatkan kelahirannya di Indonesia, ditambah lagi jika anak tersebut kelak bersekolah dan tinggal menetap di Indonesia, harus ada Surat Tanda Bukti Pelaporan Kelahiran Luar Negeri (STBPKLN) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di samping akte kelahiran dari negara tempat si anak dilahirkan.
Adapun dasar hukum dari kewajiban pencatatan kelahiran di luar wilayah NKRI ini adalah Pasal 29 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menjelaskan bahwa: 

(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(4) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan
kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara
Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia

Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

1. KTP dan KK (fotokopi)
2. Surat Keterangan Lahir yang diterbitkan oleh Perwakilan RI, dalam hal ini KBRI 
3. Akte Kelahiran Luar Negeri yang telah diterjemahkan dan dilegalisir (fotokopi)
4. Buku Nikah Orang Tua dan Paspor Kedua Orang Tua (fotokopi)
5. Paspor Anak (fotokopi)
6. Mengisi Formulir Pelaporan

Semoga informasi ini berguna bagi mereka yang membutuhkan, namun alangkah baiknya jika dicek langsung ke Dispendukcapil setempat untuk memastikan, karena pelaksanaan di setiap daerah berbeda-beda, tergantung Peraturan Daerah masing-masing.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar